Sidang dan Hasil Putusan Berjalan Baik,  Ketum Asosiasi Lentera UMKM Ucapkan Terimakasih kepada MK

Sidang dan Hasil Putusan Berjalan Baik,  Ketum Asosiasi Lentera UMKM Ucapkan Terimakasih kepada MK
Ket.foto: Ketua umum Asosiasi Lentera UMKM, Safarahman

JAKARTA,(PAB)----

Ketua umum (Ketum) Asosiasi Lentera UMKM, Safarahman mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sengketa pemilihan presiden tahun 2024 dengan adil dan bijaksana demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Yang mana menurutnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi telah membuka sidang putusan sengketa Pilpres 2024 secara fair untuk umum di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin  (22/04/2024).

Sidang putusan MK dihadiri pemohon 01 dan pemohon 03, termohon KPU, pihak terkait 02,dan Bawaslu RI, dalam agenda pembacaan putusan permohonan 01&03.

Syafarahman mengatakan dari bagian 92 juta pemilih Prabowo Gibran yang Iklas secara sukarela memberikan amanah kepada Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, kami mengucapkan terimakasih atas putusan Mahkamah Konstitusi 22/04/2024.

"Kami berharap Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Raka Bumingraka sebagai Presiden Republik Indonesia terpilih untuk bekerjasama menuntaskan permasalahan bangsa demi terwujudnya visi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045." Ujarnya.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng juga berharap pihak yang kalah untuk tidak melakukan aksi aksi yang bisa merasakan dan merusak persatuan rakyat Indonesia, mari kita menerima dengan lapang dada karna ini juga merupakan kodrat dan Iradat dari Allah bahwa Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Raka Bumingraka ditakdirkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, Hakim MK meminta seluruh pemohon dan termohon menghormati putusan hakim MK tanpa ada instruksi dari berbagai pihak.

Diawali pembacaan biodata pemohon dan pembacaan surat kuasa pemohon kepada kuasa hukumnya masing masing. Dalam hal ini disebut sebagai pemohon dan juga membacakan surat kuasa termohon dan kuasa terkait.

Hakim MK telah membaca dan mendengarkan keterangan dari pihak pihak terkait, baik dari 01&03, keterangan KPU, Bawaslu, dan Keterangan 02, keterangan saksi saksi, keterangan ahli, keterangan para Menteri.

Pertimbangan mahkamah secara konstitusional sesuai perintah undang undang pemilu tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilu dari berbagai jenjang dari DKPP dan Bawaslu serta Gakumdu, dan MK sebagai tempat memutuskan tentang perselisihan hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konitusi  memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum berguna untuk memantapkan legitimasi dari penetapan hasil putusan pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi lanjut memutuskan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029 dan menolak permohonan dari Paslon 01&03 ditetapkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi 22/04/2024.

(Reza/Evi)

Berita Lainnya

Index